
Jenderal Berbintang 3 ini tengah menjadi perbincangan publik. Bukan karena prestasinya mencegat tindak kriminal, namun tindakannya bersaksi di pengadilan Antasari yang datang tanpa mengantongi surat dinas dari Kapolri. Dengan gagahnya dia datang ke pengadilan Antasari mengenakan seragam dinasnya. Dalam kode etik militer, itu jelas perbuatan bodoh yang tidak bisa ditolelir. Karena itu termasuk perbuatan yang tidak melindungi citra institusi dimana dia bekerja.
Menurut Kadiv Humas, seharusnya setiap anggota polri harus mematuhi setiap peraturan institusi. Terlebih, ketika mengikuti persidangan seperti yang berkaitan dengan institusi. Apalagi kegiatan itu dilakukan di saat jam dinas dan mengenakan atribut resmi kepolisian dalam acara itu.
''Perbuatan itu telah menyalahi aturan yang berlaku dalam kedinasan polri dan dapat dikatagorikan perbuatan yang melanggar disiplin dan atau kode etik profesi,'' tambah Edward. Dijelaskan, sedianya sidang tersebut menghadirkan saksi ahli IT (Informasi dan Telekomunikasi). Namun pengacara terdakwa meminta majelis menunda sidang hingga dua jam karena menunggu ahli IT yang tengah dalam perjalanan.
Dilain pihak, Susno sendiri mencoba meringankan Antasari dengan kesaksiannya sendiri. Adalah hal yang bertolak belakang saat dia menggunakan istilah cicak dan buaya terdahulu. Kemungkinan besar ini adalah ketakutan Pak Susno yang akan diselidiki KPK. Sehingga beliau mencoba mengelu-elukan dan meringankan Antasari. Dan semoga kesaksian kebobrokan POLRI itu adalah benar, dan jenderal berbintang tiga tersebut telah menimbang-nimbang apa yang akan terjadi kelak akibat perkataannya tersebut.
Intinya KPK dan POLISI semakin ribet dan riwut hingga harus di serempetkan dengan kasus Bank Century...Politik itu tidak bobrok, tetapi politikusnya-lah yang bobrok...
Menurut Kadiv Humas, seharusnya setiap anggota polri harus mematuhi setiap peraturan institusi. Terlebih, ketika mengikuti persidangan seperti yang berkaitan dengan institusi. Apalagi kegiatan itu dilakukan di saat jam dinas dan mengenakan atribut resmi kepolisian dalam acara itu.
''Perbuatan itu telah menyalahi aturan yang berlaku dalam kedinasan polri dan dapat dikatagorikan perbuatan yang melanggar disiplin dan atau kode etik profesi,'' tambah Edward. Dijelaskan, sedianya sidang tersebut menghadirkan saksi ahli IT (Informasi dan Telekomunikasi). Namun pengacara terdakwa meminta majelis menunda sidang hingga dua jam karena menunggu ahli IT yang tengah dalam perjalanan.
Dilain pihak, Susno sendiri mencoba meringankan Antasari dengan kesaksiannya sendiri. Adalah hal yang bertolak belakang saat dia menggunakan istilah cicak dan buaya terdahulu. Kemungkinan besar ini adalah ketakutan Pak Susno yang akan diselidiki KPK. Sehingga beliau mencoba mengelu-elukan dan meringankan Antasari. Dan semoga kesaksian kebobrokan POLRI itu adalah benar, dan jenderal berbintang tiga tersebut telah menimbang-nimbang apa yang akan terjadi kelak akibat perkataannya tersebut.
Intinya KPK dan POLISI semakin ribet dan riwut hingga harus di serempetkan dengan kasus Bank Century...Politik itu tidak bobrok, tetapi politikusnya-lah yang bobrok...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar